Sejak tahun 2009 batik telah mendapatkan pengakuan dari internasional dan secara resmi telah menjadi bagian dari Daftar Representatif Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) Sebagai Budaya Tak Benda Warisan Manusia. Oleh karena itu, untuk memperingati hal tersebut maka ditetapkan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional.
Batik bagi bangsa Indonesia bukanlah hanya sehelai kain yang digunakan untuk bekerja, maupun mengikuti acara resmi, melainkan juga sebagai kekayaan budaya bangsa Indonesia yang akan terus dijaga dan dilestarikan.
Batik sendiri merupakan seni lukis menggunakan kain yang digambar dengan pola serta cara pembuatan yang khusus, yaitu menuliskan atau menempelkan zat lilin pada kain. Setiap kain batik yang dibuat, terdapat motif tertentu yang memiliki filosofi serta artinya masing-masing. Oleh karena itu, batik bukan sekedar sehelai kain bermotif, namun terdapat makna mendalam yang dituangkan dalam sehelai kain tersebut. Sebagai simbol kekayaan budaya bangsa Indonesia maka kita sebagai bangsa Indonesia wajib untuk melestarikannya.